1. SIUP (Surat Izin Usaha
Perdagangan)
adalah surat izin untuk dapat
melaksanakan kegiatan usaha perdagangan. Setiap perusahaan, koperasi,
persekutuan maupun perusahaan perseorangan, yang melakukan kegiatan usaha
perdagangan wajib memperoleh SIUP yang diterbitkan berdasarkan domisili
perusahaan dan berlaku di seluruh wilayah Republik Indonesia.
A. SIUP terdiri atas kategori sebagai berikut :
(1) SIUP Kecil
Wajib
dimiliki oleh perusahaan perdagangan yang kekayaan bersihnya lebih dari Rp.
50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) sampai dengan paling banyak Rp.
500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) tidak termasuk tanah dan bangunan tempat
usaha.
(2) SIUP Menengah
Wajib
dimiliki oleh perusahaan perdagangan yang kekayaan bersihnya lebih dari Rp.
500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) sampai dengan paling banyak Rp.
10.000.000.000,- (sepuluh milyar rupiah) tidak termasuk tanah dan bangunan
tempat usaha.
(3) SIUP Besar
Wajib
dimiliki oleh perusahaan perdagangan yang kekayaan bersihnya lebih dari Rp.
10.000.000.000,- (sepuluh milyar rupiah) tidak termasuk tanah dan bangunan
tempat usaha.
B. Perusahaan yang dibebaskan
dari kewajiban memperoleh SIUP adalah :
1. Cabang/perwakilan perusahaan yang dalam menjalankan
kegiatan usaha perdagangan mempergunakan SIUP perusahaan pusat.
2. Perusahaan kecil perorangan yang memenuhi ketentuan sebagai
berikut :


C. Cara membuat SIUP
Cara Membuat SIUP sebagai berikut :
- Siapkan Fc Direktur
Utama.
- Siapkan Fc Akta
Pendirian Perusahaan beserta SK Menhum dan HAM RI.
- Siapkan Fc NPWP
Perusahaan.
- Siapkan Fc SKDP
- Buat Surat Permohonan
Pembuatan SIUP ke Kepala Suku Dinas Koperasi, Usaha Mikro, Kecil dan
Menengah, dan Perdagangan di Wilayah Perusahaan anda masing-masing.
- Pas foto berwarna
Direktur Utama ukuran 4×6 sebanyak 6 lembar.
- Selanjutnya ikuti
prosedur pengurusan SIUP yang berlaku.
Persyaratan
Izin Usaha Perdagangan :
1. Photo copy KTP pemohonan
2. Photo copy KTP Direksi
3. Photo copy NPWP
4. Photo copy Akte Pendirian Perusahaan
5. Photo copy Persetujuan Prinsip
6. Photo copy Izin Lokasi
7. Photo copy IMB
8. Photo copy SITU
9. Photo copy UKL/UPL atau SPPL
10. Pas
poto 3 x 4 sebanyak 2 buah
11. Photo
copy Neraca perusahaan
12. Photo
copy Bukti Pembelian mesin
13. Photo
copy Formulir model Pm II
Prosedur Permohonan Siup
1.
Untuk
permohonan siup menengah Dan SIUP kecil , perusahaan dapat mengambil pormulir
di Kantor Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kota/ Kabupaten sesuai dengan
domisili perusahaan . kemudian mengisi dan mengajukan permuhonan SIUP beserta
persyaratannya , SIUP menegah dan kecil dikeluarkan dan di tanda tangani oleh
kepala kantor wilayah perdagangan daerah tingkat II (kota/kabupaten) atas nam
mentri.
2.
permohonan
SIUP besar diajukan melalui kanwil perindustrian dan perdagangan daerah tingkat
I ( kota/ propinsi) atas nama mentri sesuai dengan domisili perusahaan.
C. Dokumen-dokumen yang
di[perlukan untuk pengurusan Surat Ijin Usaha ( SIUP)
Dokumen yang diperlukan ,
antara lain:
1. foto
kopi akta notaris pendirian perusahaan ( perusahaan perseorangan tidak perlu);
2. Fotokopi
SK pengesahan materi hukum dan hak asasi manusia ( untuk CV , Koprasi, Frima
,Perusahaan perseorangn tidak perlu );
3. Fotokopi
NPWP( nomor pokok wajib pajak) perusahaan;
4. fotokopi
KTP pemilik/ direktur utama / penaggung jawab perusahaan dan pemegang saham;
5. fotokopi
surat ijin tampat usaha (SITU) Dari pemda seempat;
6. foto
kopi KK ( kartu keluarga) jika pimpinan / penanggung jawab perusahan adalah
perempuan ;
7. fotokopi
surat keterangan domisili perusahaan ;
8. fotokopi
surat kontrak / sewa sewa tempat usaha / surat keterangan dari pemilik gedung ;
9. foto
direktur utama/ pimpinan perusahaan ukuran 3x4 sebanyak 2 lembar;
10. Neraca
perusahaan
Adapun maksud dan tujuan
pemberian SIUP adalah :
- Sebagai kepastian hokum
atas usaha perdagangan baik barang maupun jasa.
- Memberikan kesempatan
bagi perluasan usaha untuk mendapatkan fasilitas seperti bantuan kredit
atau program pembinaan.
- Sarana pembinaan,
pengarahan, dan pengawasan terhadap dunia usaha, khususnya di sector
perdagangan demi tercapainya iklim usaha yang sehat, tertib, dan jujur.
2. Membuat Surat Izin
Tempat Usaha (SITU)
A. surat izin
tempat usaha(SITU)
adalah pemberian izin tempat usaha yang
tidak menimbulkan gangguan atau kerusakan lingkungan di lokasi tertentu.
sedangkan surat izin gangguan(HO) adalah pemberian izin tempat usaha
kepada perusahaan atau badan di lokasi tertentu yang dapat menimbulkan bahaya,
gangguan, atau kerusakan lingkungan. Kedua surat tersebut dikeluarkan oleh
pemerintah daerah tingkat II(Kotamadya atau kabupaten) dan harus diperpanjang
lima tahun sekali.
B. Prosedur Membuat Surat
Izin Tempat Usaha (SITU)
Langkah-langkah
wirausaha untuk mendapatkan surat izin tempat usaha (SITU) yakni :
- Membuat surat izin Tentangga
- dalam surat tersebut berisi pernyataan tidak keberatan dari tetangga terdekat yang ada di sebelah kanan, kiri, depan belakang yang diketahui oleh ketua RT/RW setempat yang kemudian diteruskan ke kelurahan, kecamatan sampai kabupaten atau kotamadya.
- Membuat surat keterangan domisili Perusahaan
- dalam surat tersebut terdapat lokasi, tempat atau kantor yang akan dibuat perusahaan. Caranya dengan meminta formulir dari ketua RT di wilayah tersebut untuk kemudian disahkan oleh ketua RT, RW, kelurahan dan kecamtan.
C. Berkas-berkas yang
diperlukan untuk Mengurus Surat Izin Tempat Usaha (SITU)
- Fotokopi KTP pemohon
- Foto pemohon ukuran 3×4 sebanyak 2 lembar
- Formulir isian lengkap dan sudah ditanda-tangani
- Fotokopi pelunasan PBB tahun berjalan
- Fotokopi IMB (Izin mendirikan Bangunan)
- Fotokopi Sertifikat Tanah
- Denah lokasi tempat usaha
- Surat pernyataan tidak keberatan dari tetangga yang diketahui oleh ketua RT dan RW setempat
- izin sewa
- surat keterangan domisili perusahaan
- fotokopi akta pendirian perusahaan dari notaris
- Berita acara pemeriksaan lapangan
D. Syarat-Syarat yang Wajib
Ditaati perusahaan dalam Menjalankan Perusahaan
- Keamanan
- a) Perusahaan harus menyediakan alat-alat pemadan kebakaran
- b) Bangunan perusahan harus terbuat dari bahan-bahan tidak mudah terbakar
- c) Perusahaan harus mengikuti dan mentaati undang-undang keslamatan kerja
- Kesehatan
- a) Perusahaan harus menyediakan tempat sampah yang tertutup
- b) Perusahaan harus mencegah atas kemungkinan terjadinya pencemaran lingkungan hidup
- c) Perusahaan harus menyediakan alat-alat pertolongan pertama pada kecelakaan (P3K)
- Ketertiban
- a) Kegiatan perusahaan hanya dapat dilakukan berdasarkan peraturan pemerintah daerah. melebih ketentuan jam kerja dapat dilakukan dengan izin khusus.
- b) Dilarang menyimpan barang-barang perusahaan di pinggir jalan umum
- c) pengguna menyimpah usaha harus sesuai dengan peraturan pemenrintah daerah, dimana perusahaan tersebut berdomisili
- Syarat-syarat lain
- a) Perusahaan diwajibkan untuk mengutakamakan tenaga kerja dari penduduk di sekitarnya yang mempunyai KTP
- b) Perusahaan harus menjaga keindahan lingkungan dan mengadakan penghijauan
Perusahaan
yang melanggar syarat-syarat tersebut diatas, SITUnya akan dicabut dan
dikenakan ditutup perusahaanya. SITU pada umumnya diberika dalam jangka waktu 3
tahun terhitung permohonan dan selambat-lambatnya 1bulan sebelum jangka waktu
tersebut berakhir harus mengajukan perpanjangan
3. IMB (IZIN MENDIRIKAN
BANGUNAN)
DASAR HUKUM :
Peraturan Daerah Kabupaten
Muaro Jambi No.15 Tahun 2001 jo. No.26 Tahun 2002 tentang Retribusi Izin
Mendirikan Bangunan.
UNIT KERJA/INSTANSI YANG
MEMPROSES PERIZINAN : Kantor Perkotaan Kabupaten Muaro Jambi.
PROSEDUR PENGURUSAN IZIN:
1.
Pemohon mengajukan permohonan sendiri secara tertulis dengan
melampirkan Rekomendasi Lurah/Kepala Desa/Camat kepada Bupati Muaro Jambi
Cq.Kepala Kantor Perkotaan.
2.
Khusus rumah tempat tinggal yang luasnya kurang dari 100 m2 dan
lokasinya diluar Ibukota Kabupaten, di luar Real Estate, Komplek Industri,
Komplek Perkebunan, Komplek Pendidikan dan
3.
Kesehatan, permohonan diajukan sendiri secara tertulis oleh pemohon
kepada Bupati Cq Camat setempat.
4.
Khusus untuk Real Estate, Komplek Industri, Komplek Perkebunan, Komplek
Pendidikan dan Kesehatan, pemohon IMB diajukan kepada Kantor Perkotaan
Kabupaten Muaro Jambi. Lembaran isian permohonan IMB dapat diambil pada Kantor
Perkotaan.
PERSYARATAN UNTUK
MENDAPATKAN IZIN :
1.
Foto copy Surat Keterangan Tanah
2.
Foto copy KTP (bukti diri)
3.
Gambar Rencana Bangunan (sket bangunan)
4.
Foto copy bukti lunas PBB tahun terakhir
5.
Pas photo ukuran 3x4 cm
6.
Rekomendasi Camat/Lurah.
7.
Khusus pemohon IMB bagi Perusahaan Industri dan Real Estate disamping
persyaratan pada huruf a s/d f ditambah dengan:
·
Izin Prinsip dari Bupati;
·
Izin Lokasi dari Kantor Pertanahan Nasional.
·
Akte Pendirian Perusahaan
·
Surat kuasa apabila penanda tanganan permohonan bukan dilakukan oleh
pemohon sendiri.
·
Surat pernyataan pemohon tentang kesanggupan memenuhi persyaratan
teknis bangunan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
·
Tanda anggota Real Estate Indonesia dan Rekomendasi bebas banjir dari
Dinas Pekerjaan Umum khusus bagi pemohon Real Estate.
·
Rencana Tata Bangunan Prasarana Kawasan Industri yang disetujui oleh
Bupati dengan menunjukkan lokasi kavling untuk bangunan yang bersangkutan bagi
Perusahaan Industri yang berlokasi dikawasan industri.
·
Rekomendasi AMDAL.
WAKTU PENGURUSAN IZIN : 12 (dua belas) hari
BIAYA PENGURUSAN IZIN :
A.
Biaya IMB :
1. Rumah tempat
tinggal/sejenisnya :
A. Di Ibu Kota Kabupaten
1) Permanen Rp
1.000 M2
2) Semi Permanen Rp. 500 M2
3) Sementara Rp. 300 M2
Dokumentasi Pemkab Muaro Jambi
B. Di Ibu Kota Kecamatan
1) Permanen
Rp. 800 M2
2) Semi Permanen Rp. 400 M2
3) Sementara Rp. 200 M2
C. Di Desa/Kelurahan
1)
Permanen Rp. 800 M2
2) Semi Permanen Rp. 400 M2
3) Sementara Rp. 200 M2
2. Khusus untuk Real Estate:
A. Jenis RS
1) Tipe 70 Rp. 1.500 M2
2) Tipe 45 Rp. 1.000 M2
3) Tipe
B. Jenis RSS
1)
Tipe 45 Rp. 800 M2
2) Tipe 36 Rp.
500 M2
3) Tipe 27 Rp. 300 M2
3. Bangunan Umum:
A. Di Ibu Kota
Kabupaten
1) Permanen Rp. 1.200 M2
2) Semi Permanen Rp. 800 M2
3) Sementara Rp. 500 M2
B. Di Ibu Kota
Kecamatan
1) Permanen Rp. 1.000 M2
2) Semi Permanen Rp. 500 M2
3) Sementara Rp. 300 M2
C. Di Desa/Kelurahan
1)
Permanen Rp. 1.000 M2
2) Semi Permanen Rp. 500 M2
3) Sementara Rp. 300 M2
4. Bangunan Perniagaan:
A. Di Ibu Kota
Kabupaten
1) Permanen Rp. 1.500 M2
2) Semi Permanen Rp. 1.000 M2
3) Sementara Rp. 500 M2
B. Di Ibu Kota Kecamatan
1) Permanen Rp. 1.000 M2
2) Semi Permanen Rp. 700 M2
3) Sementara Rp. 400 M2
C. Di Desa/Kelurahan
1)
Permanen Rp. 1.000 M2
2) Semi Permanen Rp. 700 M2
3) Sementara Rp. 400 M2
5. Bangunan Pendidikan
1) Permanen Rp. 1.000 M2
Dokumentasi Pemkab Muaro Jambi
2) Semi Permanen Rp. 700 M2
3) Sementara Rp. 400 M2
6. Bangunan Kelembagaan
1) Permanen Rp. 1.200 M2
2) Semi Permanen Rp. 800 M2
3) Sementara Rp. 500 M2
7. Bangunan Industri
Untuk setiap memberikan Izin
Mendirikan Bangunan Industri dikenakan pungutan retribusi yang besarnya
ditetapkan berdasarkan perhitungan Luas Bangunan x Tarif per Meter Persegi
harga dasar bangunan x 2% (dua persen).
8. Bangunan lain-lain
a. Bengkel Mobil Rp. 2.000 M2
b. Bengkel Motor Rp. 1.000 M2
c. Bengkel Sepeda Rp. 500 M2
d. Bangsal batu bata/Genteng Rp. 500 M2
e. Bangsal Ternak Ayam Rp. 800 M2
f. Penggilingan Padi Rp. 800 M2
g. Bangunan Khusus Gudang Rp. 3.000 M2
h. Dermaga Rp. 3.000 M2
i. Turap Rp. 1.000 M2
9. Bangunan Pagar
a. Permanen Rp. 1.000 M2
b. Semi Permanen Rp. 700 M2
c. Sementara Rp. 400 M2
d. Jembatan sementara menuju bangunan Rp. 1.000 M2
B. Biaya sempadan terdiri dari :
a. Di Ibu Kota Kabupaten Rp. 25.000,-
b. Di Ibu Kota Kecamatan Rp. 20.000,-
c. Di Desa/Kelurahan Rp. 10.000,-
C. Retribusi Leges IMB :
1.
Bangunan Industri
a)
Skala Besar Rp. 350.000,-
b) Skala Menengah Rp. 250.000,-
c) Skala Kecil Rp. 100.000,-
2. Bangunan Permanen Rp. 5.000,-
3. Bangunan Semi Permanen Rp. 3.000,-
4. Bangunan Sementara Rp. 2.000,-
JANGKA WAKTU BERLAKUNYA IZIN : 20 (dua puluh) Tahun
KETENTUAN PELAKSANAAN :
1. Tidak dibenarkan mendirikan
bangunan kewajiban pemegang Izin diluar peruntukan yang ditetapkandalam IMB.
2. Izin tidak dapat dipindahtangankan kepada pihak lain,
tanpa pemberitahuan terlebih dahulu kepada Bupati.
3. Dilarang mendirikan bangunan di luar peruntukan wilayah
yang telah di tetapkan (RUTK).
4. Dilarang mendirikan bangunan yang mengakibatkan :
·
Mengganggu/merusak lingkungan sekitar.
·
Mengganggu arus lalu lintas, drainase atau bangunan yang telah ada.
·
Terganggunya kesehatan masyarakatan sekitar.
·
Terganggunya ketertiban umum.
5.
Khusus untuk bangunan Kantor Pemerintah atau swasta disarankan
menggunakan desain arsitektur yang mencirikan arsitektur Daerah.
6. Selama pekerjaan mendirikan
bangunan masih dalam pelaksanaan, pemilik harus menutup lokasi dengan pagar
tertutup untuk pengamanan.
SANKSI ATAS PELANGGARAN KETENTUAN IZIN :
1. Peringatan tertulis
2. Pencabutan Izin
3. Pembongkaran.
4. Pelanggaran atas Wajib Retribusi diancam pidana paling
lama kurungan 6 bulan atau denda paling banyak 4 kali jumlah Retribusi
terutang.
4.
AMDAL(Analisis Mengenai Dampak Lingkungan)
AMDAL adalah
keseluruhan proses yang meliputi penyusuan analisis mengenai dampak lingkungan
bagi berbagai usaha atau kegiatan terpadu/multisektor. Dengan kata lain amdal
merupakan hasil studi mengenai dampak penting usaha atau kegiatan yang terpadu
yang direncanakan terhadap lingkungan hidup dalam satu kesatuan hamparan
ekosistem dan melibatkan kewenangan lebih dari satu instasi yang bertanggung
jawab.
Syarat-syarat untuk pengajuan AMDAL adalah sebagai berikut :
1.
Foto kopi penanggung jawaban perusahaan.
2.
Foto kopi akta pendirian perusahaan.
3.
Foto kopi surat izin perusahaan.
4.
Foto kopi NPWP.
5.
Foto kopi NRP.
6.
Foto kopi denah lokasi yang menimbulkan dampak lingkugan.
Prosedur AMDAL terdiri dari:
· Proses penapisan (screening)
wajib AMDAL
· Proses pengumuman
· Proses pelingkupan (sopping)
· Penyusunan dan penilaian
KA-ANDAL
· Penyusunan dan penilaian ANDAL,
RKL, dan RPL
· Persetujuan Kelayakan
Lingkungan
Proses Penapisan
Proses penapisan atau kerap
juga disebut proses seleksi wajib AMDAL adalah proses untuk menentukan apakah
suatu rencana kegiatan wajib menyusun AMDAL atau tidak. Di Indonesia, proses
penapisan dilakukan dengan sistem penapisan satu langkah.
Ketentuan apakah suatu
rencana kegiatan perlu menyusun dokumen AMDAL atau tidak dapat dilihat pada
Keputusan Menteri Negara LH Nomor 17 Tahun 2001 tentang Jenis Rencana Usaha
dan/atau Kegiatan yang Wajib dilengkapi dengan AMDAL.
Proses Pengumuman
Setiap
rencana kegiatan yang diwajibkan untuk membuat AMDAL wajib mengumumkan rencana
kegiatannya kepada masyarakat sebelum pemrakarsa melakukan penyusunan AMDAL.
Pengumuman dilakukan oleh instansi yang bertanggung jawab dan pemrakarsa
kegiatan.
Tata
cara dan bentuk pengumuman serta tata cara penyampaian saran, pendapat dan
tanggapan diatur dalam Keputusan Kepala BAPEDAL Nomor 08/2000 tentang
Keterlibatan Masyarakat dan Keterbukaan Informasi dalam Proses AMDAL.
Proses Pelingkupan
Pelingkupan
merupakan suatu proses awal (dini) untuk menentukan lingkup permasalahan dan
mengidentifikasi dampak penting (hipotetis) yang terkait dengan rencana
kegiatan.
Tujuan
pelingkupan adalah untuk menetapkan batas wilayah studi, mengidentifikasi
dampak penting terhadap Iingkungan, menetapkan tingkat kedalaman studi,
menetapkan lingkup studi, menelaah kegiatan lain yang terkait dengan rencana
kegiatan yang dikaji. Hasil akhir dan proses pelingkupan adalah dokumen
KA-ANDAL. Saran dan masukan masyarakat harus menjadi bahan pertimbangan dalam
proses pelingkupan.
Proses penyusunan dan
penilaian KA-ANDAL
Setelah
KA-ANDAL selesai disusun, pemrakarsa dapat mengajukan dokumen kepada Komisi
Penilai AMDAL untuk dinilai. Berdasarkan peraturan, lama waktu maksimal
penilaian KA-ANDAL adalah 75 hari di luar waktu yang dibutuhkan penyusun untuk
memperbaiki/menyempurnakan kembali dokumennya.
Proses penyusunan dan
penilaian ANDAL, RKL, dan RPL
Penyusunan
ANDAL, RKL, dan RPL dilakukan dengan mengacu pada KA-ANDAL yang telah
disepakati (hasil penilaian Komisi AMDAL). Setelah selesai disusun, pemrakarsa
dapat mengajukan dokumen kepada Komisi Penilai AMDAL untuk dinilai. Berdasarkan
peraturan, lama waktu maksimal penilaian ANDAL, RKL dan RPL adalah 75 hari di
luar waktu yang dibutuhkan penyusun untuk memperbaiki/menyempurnakan kembali
dokumennya.
Dampak penting menurut penjelasan pasal 16 ditentukan antara lain oleh
:
1.
Jumlah manusia yang terkena dampak.
2.
Luasnya wilayah persebaran dampak.
3.
Lamanya dampak berlangsung.
4.
Intesitas dampak.
5.
Banyaknya komponen lingkungan lainnya yang akan terkena dampak.
6.
Sifat komulatif dampak tersebut.
7.
Dapat terjadi pemulihan atau tidak ( reversible atau irreversible ).
Dasar Hukum AMDAL
1.
Peraturan pemerintah No . 27 Tahun 1999 Tentang analisis Mengenai
dampak Lingkungan
2.
UUD No. 4 Tahun 1982 Mengenai ketentuan pengelolaan Lingkungan Hidup.
3.
Peraturan Pemerintah No .20 Tahun 1990 mengenai pengadilan Pencemaran
air.
4.
Peraturan pemerintah No 51 Tahun 1993 tentang AMDAL .
5.
Peraturan pemerintah No . 5 Tahun 1990 mengenai Konversi Sumber Daya
Alam Hayati Dn Ekosistem.
6.
Surat mentri Negara lingkungan Hidup No . B . 2335/ MENLH/12/93,
NO,.B.2347/MENLH/12/93 kriteria kegiatan usaha Wajib AMDAL.
7.
UUD No. 24 tahun 1992 mengenai tataruang.
Pedoman pelaksanaan AMDAL
1.
peraturan mentri lingkungan hidup No 08 Tahun 2006 mengenai penyusunan
AMDAL harus menggunakan pedoman penyusunan AMDAL
2.
Peraturan mentri negara lingkungan hidup nomor 11 tahun 2006 tentang
daftar kegiatan wajib AMDAL
3.
Keputusan Mentri Negara Lingkungan Hidup nomor 86 tahun 2002 apabila
kegiatan tidak tercantum dalam peraturan tersebut , maka wajib menyusun UKL-UPL
(Upaya pengelolaan lingkungan Upaya pemantauan Lingkungan hidup.
4.
kewenangan penilaian didasarkan keputusan mentri negara Lingkungan
hidup No 40 tahun 2000 tentang peoman tata kerja komisi penilai AMDAL
Dokumen yang diperlukan dalam pengurusan AMDAL
Dalam pengurus
AMDAL , dokumen yang diperlukan adalah poto kopi NPWP, KTP,SITU.
5.
Prosedur Pengurusan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
Sesuai namanya, NPWP atau Nomor Pokok Wajib Pajak
adalah nomor yang diberikan kepada tiap wajib pajak sebagai sarana
administratif yang dipergunakan sebagai tanda pengenal diri atau identitas
wajib pajak dalam memenuhi hak dan kewajiban perpajakan.
Selain dalam memenuhi hak dan kewajiban wajib pajak,
NPWP juga berguna jika kita akan melakukan usaha yang berhubungan dengan pihak
lain. Misalkan kita mempunyai suatu usaha, entah di bidang jasa konstruksi,
atau jasa lain, ketika kita akan mencari proyek pada pihak ketiga biasanya
pihak ketiga hanya akan memberikan pekerjaan kepada badan
usaha yang sudah mempunyai NPWP. Inilah salah satu keuntungan mempunyai NPWP,
baik NPWP pribadi atau NPWP badan usaha.
Dalam setiap pengurusan izin, misalnya izin
pemasangan reklame, warung telekomunikasi, izin produksi makanan dan obat, izin
usaha perdagangan dan perizinan lainnya, NPWP ini menjadi syarat mutlak yang
harus dimiliki.
Lembaga yang berwenang mengeluarkan NPWP, baik NPWP
perorangan atau badan usaha adalah Direktorat Jenderal Pajak. Lebih tepatnya
melalui kantor pelayanan pajak yang ada di setiap daerah.
Dasar
Hukum : Pada
dasarnya setiap penduduk atau warga negara Indonesia yang mempunyai
penghasilan, atau setiap badan usaha yang ada di Indonesia wajib mempunyai
NPWP. Hal ini diatur dalam Undang-undang No. 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan
Umum dan Tata Cara Perpajakan juncto Undang-undang No. 16 Tahun 2000 pasal 2
ayat (1).
Persyaratan
Administratif
: Untuk mendapatkan NPWP perorangan, cara yang bisa dilakukan adalah dengan
mendatangi kantor pelayanan pajak dengan persyaratan sebagai berikut :
1.
Salinan KTP pemohon.
2.
Salinan KK.
3.
Surat keterangan/pengantar dari desa/kelurahan.
4.
Sedangkan pemohon NPWP yang berbentuk badan usaha, persyaratannya
sebagai berikut.
5.
Salinan KTP direktur atau pengurus.
6.
Salinan Kartu keluarga (KK) direktur atau pengurus.
7.
Salinan akta pendirian badan usaha (PT, CV, atau Koperasi) yang sudah
dilegalisasi oleh pengadilan.
8.
Surat keterangan domisili dari kelurahan atau kecamatan.
9.
Salinan PBB atau surat kontrak rumah.
Prosedur
Pengurusan
Pemohon
datang ke kantor Dinas Pajak di daerahnya masing-masing dengan membawa semua
persyaratan yang sudah disiapkan.
Setelah
mengisi formulir dan menyerahkan semua persyaratannya, di hari itu juga atau
dalam waktu 2 (dua) hari kerja NPWP sudah bisa diterima oleh wajib pajak.
Selain
dengan mendatangi secara langsung ke kantor Dinas Pajak, cara mendapatkan NPWP
juga bisa dilakukan secara online di www[dot]pajak[dot]go[dot]id
Setelah
menerima NPWP, wajib pajak baik perorangan ataupun badan usaha akan mendapat
pemberitahuan tiap bulan berkenaan dengan pajak yang harus dibayar. Pembayaran
pajak dan pengisian SPT bisa dilakukan di beberapa bank atau secara online.
Sanksi :
Pelanggaran atas Undang-undang No. 16 Tahun 2000
pasal 39 ini dapat dikenakan sanksi berupa sanksi pidana penjara paling lama 6
(enam) tahun dan denda paling tinggi 4 (empat) kali jumlah pajak terutang yang
tidak atau kurang dibayar.
Cara
mendaftarkan diri :
1.
Wajib Pajak yang akan mendaftarkan diri datang langsung ke Kantor Pajak
tempat domisili atau lokasi usaha kita dan wajib mengisi Formulir Pendaftaran
Wajib Pajak.
2.
Pengisian dan penandatanganan formulir dapat dilakukan oleh Wajib Pajak
sendiri atau oleh orang lain yang diberi kuasa Khusus.
Formulir dan Lampiran yang diperlukan diserahkan kepada petugas dan akan segera
diproses, dan sesuai dengan janji DJP seharusnya NPWP langsung jadi dalam tempo
1jam bila tidak ada masalah dalam proses registrasi ini.
3.
Penyampaian formulir pendaftaran Wajib Pajak yang telah diisi dan
ditandatangani, dapat dilakukan oleh Wajib Pajak sendiri atau orang lain yang
diberi kuasa penuh.
Lampiran
yang diperlukan pada Formulir Pendaftaran, yaitu :
Untuk Wajib Pajak orang pribadi yang tidak
menjalankan usaha atau pekerjaan bebas:
a.
|
Fotokopi
Kartu Tanda Penduduk / Kartu Keluarga bagi penduduk Indonesia, atau
|
|
b.
|
Paspor
ditambah surat keterangan tempat tinggal dari instansi yang berwenang
sekurang-kurangnya lurah atau kepala desa bagi Wajib Pajak Orang Asing.
|
Untuk Wajib Pajak orang pribadi yang
menjalankan usaha atau pekerjaan bebas :
a.
|
Fotokopi
Kartu Tanda Penduduk / Kartu Keluarga bagi penduduk Indonesia, atau paspor
ditambah surat keterangan tempat tinggal dari instansi yang berwenang
sekurang-kurangnya lurah atau kepala desa bagi Wajib Pajak Orang Asing.
|
|
b.
|
Surat
keterangan tempat kegiatan usaha atau pekerjaan bebas dari instansi yang
berwenang sekurang-kurangnya lurah atau kepala desa.
|
Untuk Wajib Pajak Badan :
a.
|
Fotokopi
Akte Pendirian dan Perubahan terakhir atau surat keterangan penunjukan dari
Kantor Pusat bagi Bentuk Usaha Tetap;
|
|
b.
|
Fotokopi
Kartu Tanda Penduduk/Kartu Keluarga bagi penduduk Indonesia, atau paspor
ditambah surat keterangan tempat tinggal dari instansi yang berwenang
sekurang-kurangnya lurah atau kepala desa bagi Wajib Pajak Orang Asing, dari
salah seorang pengurus aktif;
|
|
c.
|
Surat
keterangan tempat kegiatan usaha dari instansi yang berwenang
sekurang-kurangnya
lurah atau kepala desa;
|
|
d.
|
Surat
persetujuan penanaman modal asing dari Badan Koordinasi Penanaman Modal
(BKPM) untuk Wajib Pajak PMA;
|
|
e.
|
Fotokopi
Akte Pendirian.
|
Untuk Bendaharawan sebagai Wajib Pajak
Pemungut/Pemotong:
a.
|
Fotokopi
surat penunjukan sebagai bendaharawan;
|
|
b.
|
Fotokopi
Kartu Tanda Penduduk bendaharawan.
|
|
Untuk Joint Operation sebagai Wajib Pajak
Pemungut/Pemotong:
a.
|
Fotokopi
Perjanjian Kerjasama sebagai Joint Operation;
|
|
b.
|
Fotokopi
Kartu NPWP masing-masing anggota joint Operation;
|
|
c.
|
Fotokopi
Kartu Tanda Penduduk bagi penduduk Indonesia, atau paspor ditambah surat
keterangan tempat tinggal dari instansi yang berwenang sekurang-kurangnya
lurah atau kepala desa bagi Wajib Pajak Orang Asing, dari salah seorang
pengurus Joint Operation.
|
Wajib
pajak yang tidak mendaftarkan diri untuk mendapatkan NPWP akan dikenakan sanksi
pidana sesuai dengan ketentuan dalam pasal 39 UU Nomor X Tahun 2000, yaitu :
“Barang siapa dengan sengaja tidak mendaftarkan dirinya atau menyalahgunakan
atau menggunakan hak tanpa NPWP sehingga dapat menimbulkan kerugian pada
Negara, akan dipidana dengan pidana penjara selama 3 tahun dan/atau denda
sebesar 4 kali jumlah pajak yang terutang atau yang kurang atau yang tidak di
bayar ”.
Catatan
:
a.
|
Bagi
pemohon berstatus cabang, orang pribadi pengusaha tertentu atau wanita kawin
tidak pisah harta melampirkan fotokopi Surat Keterangan Terdaftar Kantor
Pusat/domisili/suami.
|
||||
b.
|
Apabila
permohonan ditandatangani oleh orang lain, harus dilengkapi dengan surat
kuasa khusus.
|
||||
c.
|
Dalam
formulir dan persyaratannya belum lengkap dikembalikan kepada Wajib Pajak
untuk dilengkapi.
|
||||
d.
|
Dalam
hal Wajib Pajak tersebut berstatus sudah terdaftar, maka kepadanya tidak
diberikan NPWP lagi.
|
||||
e.
|
Dalam
hal Wajib Pajak belum terdaftar, kepada Wajib Pajak diberikan Nomor Pokok
Wajib Pajak. Khusus untuk Wajib Pajak berstatus cabang, orang pribadi
pengusaha tertentu atau wanita kawin tidak pisah harta diberikan Nomor Pokok
Wajib Pajak dengan aturan sebagai berikut :
|
iyo'e
BalasHapuskaboolll
HapusOpooo iki,.??
BalasHapusapik..
BalasHapusHow to play Baccarat at Casinos with Spades and Cards
BalasHapusHow to play 1xbet korean Baccarat at Casinos with Spades and Cards: The trick to winning the game is to use all four worrione cards and only one septcasino hand.