1. SIUP (Surat Izin Usaha
Perdagangan)
adalah surat izin untuk dapat
melaksanakan kegiatan usaha perdagangan. Setiap perusahaan, koperasi,
persekutuan maupun perusahaan perseorangan, yang melakukan kegiatan usaha
perdagangan wajib memperoleh SIUP yang diterbitkan berdasarkan domisili
perusahaan dan berlaku di seluruh wilayah Republik Indonesia.