Senin, 04 Februari 2013

Sistem Kasta dan Monarki


Sistem kasta



Kasta merupakan kata yang berasal dari bahasa Portugis "caste" yang artinya pembagian golongan masyarakat sosial berdasarkan, kedudukan, hak, dan pekerjaan. sistem kasta pertama kali ada di Eropadan tumbuh subur di karena di dukung oleh sistem pemerintahan mereka yang menganut sistem kerajaan monarki. adapun pembagiaannya adalah seperti berikut: para elite disebut the king, para bangsawan disebut dengan the prince, para tuan tanah disebut dengan the lord dan rakyat jelata yang sebagian besar adalah buruh.


         Pada awal abad ke 20, sistem kasta berubah menjadi class mobility yang merupakan pengelompokan sosial berdasarkan atas kepentingan profesi yang sampai kini sering kita dengar. adapun pengelompokan tersebut dibagi menjadi empat golongan yaitu usahawan, birokrat, intelektual, militer, dan rohaniawan.

         Pengelompokan kasta yang paling kuat adalah di India yang terkenal dengan istilah kasta stensel. Di India sendiri, istilah kasta berawal dari kata "varnas" yang berasal dari bahasa sansekerta yang artinya adalah "warna". kata "varnas ini dikutip dari kitab Reg Weda yang telah ada pada 3000 tahun sebelum masehi yang mana dijelaskan bahwa ada 4 warna (Catur Warna) dalam kehidupan masyarakat yaitu Brahman (pendeta), Kshatriya (prajurit dan pemerintah), Vaishya (pedagang/ pengusaha), dan Sudra (pelayan).

         Banyak orang yangyang kemudian bingung dan menyalah artikan antara kasta dan warna. dalam agama Hindu tidak mengenal adanya kasta tetapi yang ada adalah warna yang disebutkan dalam kitab Weda yaitu pembagian masyarakat berdasarkan profesi seperi Brahmana, Ksatria, Waisya dan Sudra.




Sistem Monarki



Monarki, berasal dari bahasa Yunani monos (μονος) yang berarti satu, dan archein (αρχειν) yang berarti pemerintah. Monarki merupakan sejenis pemerintahan yang dipimpin oleh seorang penguasa monarki. Monarki atau sistem pemerintahan kerajaan adalah sistem tertua di dunia. Pada awal kurun ke-19, terdapat lebih 900 tahta kerajaan di dunia, tetapi menurun menjadi 240 dalam abad ke-20. Sedangkan pada dekade kedelapan abad ke-20, hanya 40 takhta saja yang masih ada. Dari jumlah tersebut, hanya empat negara mempunyai penguasa monarki yang mutlak dan selebihnya terbatas kepada sistem konstitusi.
      Perbedaan di antara penguasa monarki dengan presiden sebagai kepala negara adalah penguasa monarki menjadi kepala negara sepanjang hayatnya, sedangkan presiden biasanya memegang jabatan ini untuk jangka waktu tertentu. Namun dalam negara-negara federasi seperti Malaysia, penguasa monarki atau Yang dipertuan Agung hanya berkuasa selama 5 tahun dan akan digantikan dengan penguasa monarki dari negeri lain dalam persekutuan. Pada zaman sekarang, konsep monarki mutlak hampir tidak ada lagi dan kebanyakannya adalah monarki konstitusional, yaitu penguasa monarki yang dibatasi kekuasaannya oleh konstitusi.
      Monarki demokratis berbeda dengan konsep penguasa monarki yang sebenarnya. Pada kebiasaannya penguasa monarki itu akan mewarisi tahtanya. Tetapi dalam sistem monarki demokratis, tahta penguasa monarki akan bergilir-gilir di kalangan beberapa sultan. Malaysia misalnya, mengamalkan kedua sistem yaitu kerajaan konstitusional serta monarki demokratis.
      Bagi kebanyakan negara, penguasa monarki merupakan simbol kesinambungan serta kedaulatan negara tersebut. Selain itu, penguasa monarki biasanya ketua agama serta panglima besar angkatan bersenjata sebuah negara. Contohnya di Malaysia, Yang dipertuan Agung merupakan ketua agama Islam, sedangkan di Britania Raya dan negara di bawah naungannya, Ratu Elizabeth II adalah ketua agama Kristen Anglikan. Meskipun demikian, pada masa sekarang ini biasanya peran sebagai ketua agama tersebut adalah bersifat simbolis saja.
     Selain penguasa monarki, terdapat beberapa jenis kepala pemerintahan yang mempunyai bidang kekuasaan yang lebih luas seperti Maharaja dan Khalifah.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar