1. Contoh Surat Perkenalan
UD ALFAMEGA
Kompleks Pertokoan Grand
Sudirman
Alamat : Jalan P.B.
Sudirman Blok B no 9B. Telp. 222228
Nomor : 122/XV/11/11 Denpasar, 1 Nopember 2011
Lamp. : -
Hal : Perkenalan Produk
Yth.
Bapak Direktur STMIK STIKOM Bali
di
Denpasar
Dengan Hormat,PT. INDOCOM adalah sebuah perusahaan yang bergerak
di bidang komputer. Perusahaantersebut telah berdiri sejak tahun 2000, dan
telah memiliki 50 cabang di beberapa provinsi diIndonesia, yaitu : Bali, Jawa,
Sumatra, Sulawesi, dan Kalimantan. Begitu juga dengan produk-produknya sudah
mendapatkan beberapa penghargaan dan sertifikat resmi dari perusahaan
luarnegeri seperti Microsoft, Oracle, Adobe. PT INDOCOM menyediakan
Hardware maupun Software,yang sudah dilengkapi dengan teknologi terbaru.\
Kami selaku penyalur dari PT INDOCOM akan memperkenalkan
barang-barang sebagaiberikut :
1.Komputer Pentium I, Memori
32, Hardisk 5.0
-Keunggulan
:Sangat cocok untuk mengerjakan tugas perkantoran khususnya untuk mengetik
danmenyimpan dokumen dalam skala kecil. Hemat biaya dan listrik.
2.Komputer Pentium II, Memori
128, Hardisk 10.0
-Keunggulan
:Memiliki daya kerja processor lebih cepat, dan spesifikasinya dapat
di upgrade.
3.Komputer Pentium III, Memori
256, Hardisk 20.0
-Keunggulan
:Memiliki kapasitas memori yang memadai untuk mendukung Multitasking
System.
4.Komputer Pentium IV, Memori
512, Hardisk 80.0
-Keunggulan
:Merupakan generasi terakhir dari Pentium, mendukung Multitasking System
danmampu menyimpan banyak program aplikasi dan spesifikasinya dapat
diupgradesesuai keinginan user.
5.Printer EPSON LX300 dot
Matrix
-Keunggulan
:Printer dengan teknologi Matrix yang mampu untuk menyetak dokumen dalamwaktu
yang singkat. Begitu juga dengan catrigdenya yang dapat diupgradesehingga dapat
menghemat penggunaan tinta.
Demikian surat ini kami sampaikan, jika Bapak berminat kami siap
untuk menyediakanproduk-produk tersebut. Atas kerjasama dan perhatian bapak
kami ucapkan terimakasih.
Hormat Kami,
Kabag Pemasar
Surya Udayana
2. Contoh Surat Permintaan dan Penawaran
Bandar
Lampung, 10 Oktober 2012
Nomor : xxx/xxxx/xxx/2012
Perihal : Permintaan Penawaran dan Daftar Harga
Perihal : Permintaan Penawaran dan Daftar Harga
Kepada,
Yth. PT. Pemilik Produk
Jl. Cempaka Blok C3 Kemiling
Bandar Lampung
Yth. PT. Pemilik Produk
Jl. Cempaka Blok C3 Kemiling
Bandar Lampung
Dengan
hormat,
Sehubungan dengan iklan yang Anda tawarkan pada harian Radar
Lampung edisi 8 Oktober 2012, kami tertarik untuk membeli berbagai jenis
peralatan dan alat tulis kantor yang Anda tawarkan.
Untuk itu kami mohon Anda dapat mengirimkan beberapa
informasi yang kami butuhkan berikut:
1. Rincian barang yang lebih detail
2. Daftar harga
3. Cara pembelian berikut cara
pembayarannya.
Pemesanan akan kami lakukan setelah kami mempelajari dan
mempertimbangkan kembali informasi di atas kami terima. Semoga surat ini
menjadi awal kerjasama yang baik antara perusahaan kita.
Atas
perhatiannya, kami ucapkan terima kasih.
Hormat
kami,
PT yang mengajukan Permintaan
PT yang mengajukan Permintaan
Manajer General Affair
3. Contoh Surat Penawaran
Nomor : T el 143 /YN.000/TESC-U04/2008
Kepada Yogyakarta, 16
Juli 2008
Yth.
Pimpinan Jogja Village Inn
U/p Bapak Y . Bosco Aryo. S
Di
Yogyakarta
Mitra Bisnis yang kami hormati,
Terimakasih
kami ucapkan atas kepercayaan Jogja Village
Inn yang selama ini telah menggunakan berbagai layanan TELKOM untuk mendukung kelancaran
bisnis
dan operasional perusahaan.
Sebagai
wujud dari komitmen kami untuk mendukung program kelancaran bisnis dan
operasional perusahaan serta senantiasa mensupport kebutuhan telekomunikasi
Jasa
Indonesia selaku
mitra bisnis, bersama
ini kami sampaikan
penawaran spesial
layanan Speedy Internet:
a. Speedy Time Based
Registrasi : Rp. 75.000,-
Monthly : Rp. 200.000,-
Kuota / Bulan : Rp. 50 jam
Exess Usage : Rp. 25 / menit
b. Speedy Personal
Registrasi : Rp. 75.000,-
Monthly : Rp. 200.000,-
Kuota / Bulan : 1 GB
Exess Usage : Rp. 0,5 / KB
c. Speedy Profesional
Registrasi : Rp. 75.000,-
Monthly : Rp. 400.000,-
Kuota / Bulan : 3 GB
Exess Usage : Rp. 0,5 / KB
d. Speedy Office
Registrasi : Rp. 75.000,-
Monthly : Rp. 750.000,-
Kuota / Bulan : Unlimited
e. Speedy Warnet
Registrasi : Rp. 75.000,-Monthly :
Rp. 1.750.000,-
Kuota / Bulan : Unlimited
Untuk
paket Unlimited kami berikan modem Free sedangkan paket lainnya subsidi modem dengan membayar sebesar
Rp. 99.000,- selama bulan promo, sedangkan biaya Setting Modem akan ditagih
oleh Mitra Sebesar Rp. 50.000,-.
Persyaratan Administrasi : Mengisi
Form Speedy bermeterai Rp. 6.000,- , Copy KTP,
Copy NPWP, Copy HO,Copy kuitansi
telepon yang akan dipasang speedy. Demikian informasi yang dapat kami
sampaikan, untuk konfirmasi lebih lanjut dapat
menghubungi kami di 0274-7473764
atau email: a_setijoko@telkom.co.id.
Demikian
atas perhatian dan kerjasamanya kami ucapkan terimakasih.
Hormat kami,
Achwani Setijoko
Account Manager
4. Contoh Surat Pesanan
PT. CITRA MARGA LETNA
Jalan Citralestari No. 14 Jakarta Timur 11010
Telp. : 021 ………….. Fax : …………..
_______________________________________________________________________
Jakarta, 12 Juli 2014
No. 123/CML/SPB/2014
Kepada Yth,
Pimpinan PT. MUSRNI SUPPLIER
Jalan Cendana Barat No. 11 Jakarta Pusat
Telp. : 021 ……………… Fax : 021 ………………
HAL : Surat Pesanan Barang
Dengan hormat,
Mengingat persediaan barang kami yang semakin menipis, maka
kami bermaksud untuk memesan barang sebagai berikut:
Minyak goreng : 100 botol (Btl 1 ltr)
Minyak tanah : 50 botol (btl 41 ltr)
Telur ayam : 2 kardus (200 pcs/kardus)
Sabun mandi Lifeboy : 500 pcs
Shampoo Clear : 400 botol
Kertas kuarto : 4 ring
Susu Bendera : 60 botol
Barang-barang yang kami pesan diatas kami harap dapat segera
dikirim selambat-lambatnya akan kami terima 4 hari setelah surat ini diterima.
Demikian surat ini kami buat, atas perhatian dan
kerjasamanya kami sampaikan terimakasih.
Hormat kami,
PT. CITRA MARGA LETNA
Soeharto Candra
Pimpinan
5. Contoh Surat Pemberitahuan
Pengiriman Barang
PT.
JAVA ANIMA DARMAJA
One
Stop Busniness and IT Solution
Jl. Cempaka Blok C3 No.24 Perum. Beringin Raya Kemiling
Bandar Lampung
Telp: (0721) 271411, Faks: (0721) 270836
|
SURAT
PEMBERITAHUAN
NO. 889/DO/I/2013
|
Kepada Yth.
PT. Tunas Dwipa Matra
UP Bpk. Hutama Galung
Jl. Kartini No. 1 Tanjung Karang Pusat
Bandar Lampung 35000
|
Tanggal Kirim: 23 Januari 2013
|
Bersama dengan ini kami kirimkan
sejumlah barang berikut ini:
No.
|
Nama Barang
|
Jumlah
|
Satuan
|
Keterangan
|
1.
|
Spanduk Honda
|
500
|
pcs
|
|
2.
|
Brosur Revo dan Tiger
|
2000
|
pcs
|
revo 1500, tiger 500
|
3.
|
Poster Honda
|
1500
|
pcs
|
|
4.
|
Sticker One Hear dan Honda
|
2500
|
pcs
|
one heart 1000, honda 1500
|
5.
|
Kaos Honda
|
500
|
pcs
|
Mohon
untuk dicek dan diterima.
Supir
(………………………..)
|
Hormat
Kami
(………………………..)
|
Diterima
Tanggal: ……………………..
Penerima
(………………………..)
6. Contoh Surat Pengaduan
Padang, 04 Oktober 2010
Lampiran : 2 (dua) lembar
Perihal : Laporan atau Pengaduan atas perbuatan
Tidak menyenangkan dan pengancaman
Kepada Yth
Bapak KAPOLSEK
Bungus Teluk Kabung
Di
Padang
Dengan Hormat
Yang bertanda tangan dibawah ini :
Nama : Masya Toni
Umur : 27 tahun
Pekerjaan : Mahasiswa
Alamat : Jln. Koto Gadang, No. 24 RT.02/RW.02 Kel. Bungus Timur
Kec. Bungus Teluk Kabung
Lampiran : 2 (dua) lembar
Perihal : Laporan atau Pengaduan atas perbuatan
Tidak menyenangkan dan pengancaman
Kepada Yth
Bapak KAPOLSEK
Bungus Teluk Kabung
Di
Padang
Dengan Hormat
Yang bertanda tangan dibawah ini :
Nama : Masya Toni
Umur : 27 tahun
Pekerjaan : Mahasiswa
Alamat : Jln. Koto Gadang, No. 24 RT.02/RW.02 Kel. Bungus Timur
Kec. Bungus Teluk Kabung
Dalam hal
ini bertindak sebagai atas diri sendiri anak dari keluarga besar Ali Munar,
bersama ini melaporkan atau mengadukan perbuatan tidak menyenangkan dan
pengancaman terhadap keluarga saya yang menimbulkan rasa tidak senang secara
pribadi terhadap diri saya, yang dilakukan oleh :
Nama : DATUK ARPENDI TAN BAGINDO
Umur : 45 tahun
Pekerjaan : Anggota Legislatif DPRD Sumbar
Alamat : Jln. Timbalun, Kel. Bungus Timur Kec. Bungus Teluk Kabung
Adapun kronologi kejadiannya sebagai berikut :
1. Bahwa pada hari Saptu tanggal 28 Agustus 2010, kira-kira jam 18.03 Dtk. Pendi mendatangi rumah saya dengan memakirkan mobilnya diseberang jalan di depan rumah saya, dengan tergesa-gesa langsung menuju ke rumah saya, tanpa menguci mobilnya terlebih dahulu dalam keadaan kaca mobil beliau terbuka setengah.
2. Bahwa Dtk. Pendi telah menerobos rumah saya dalam keadaan pagar rumah tertutup tampa meminta izin terlebih dahulu kepada pemilik rumah, Dtk. Pendi secara langsung memasuki kediaman saya dan beliau langsung menegur orang tua saya yang bernama Darimis yang pada saat itu lagi megerjakan pekerjaan yaitu memasukan padi kedalam karung, dalam keadaan posisi membelakangkan Dtk. Pendi.
3. Bahwa atas teguran Dtk. Pendi dengan nada yang terbawa emosi tersebut orang tua saya kaget, karena beliu tidak menduga sebelumnya ada seseorang datang langsung menghampirinya dan hanya saya seorang yang tahu kedatangan Dtk.Pendi tersebut karena saya waktu itu lagi berdiri di depan warung yang masih kediaman saya.
4. Bahwa atas teguran Dtk. Pendi yang bernada tidak sopan dengan terbawa emosi tersebut beliau memaksa sekaligus mengancam orang tua saya untuk menegur Agus Manto yang menurutnya, ia merasa dilecehkan oleh Agus Manto, Tanpa menguraikan atau menjabarkan kronologis permasalahannya secara ditail. Mendengar ada keributan diluar ayah saya yang bernama Ali Munar keluar dari mobilnya dan beliau juga kaget pula karena Dtk. Pendi secara spontan menegurnya dengan mengutarakan kata-kata dengan nada yang tidak menyenangkan, “ Hai Uda, kasiko lah lu…!!! baa caronyo ko, aden di pacaruik’an samo Agus?”, kata Dtk. Pendi. Mendengar perkataan tersebut ayah saya tidak bisa berbuat apa-apa hanya diam saja karena beliau tidak tahu pokok permasalahann yang sebenarnya.
5. Bahwa Dtk. Pendi mengancam kedua orang tua saya apabila tidak adanya teguran kepada Agus Manto dari Ibu saya, maka beliau akan bertindak sesuai dengan kemauannya dengan nada perkataan “ aden mangecek’an samo uni kini, kecek’an ka Igus tu saketek baa kok nyo pacaruik’annyo den, kalau indak tarimo se nanti akibatnyo “, kata Dtk. Pendi. Setelah melakukan percecokan yang alot antara ibu saya dengan Dtk . Pendi selama kira-kira 10-15 menit, Dtk. Pendi langsung keluar dan melintas di depan saya, Dtk. Pendi juga berhenti sejenak ia berkata “ ba a caronyo tu ndak, adenlo’nyo pacaruik’annyo gai. Di ma Agus tu kini?“, Kata Dtk. Pendi. “Mendengar perkataan tersebut saya hanya bisa diam saja, tidak bisa berbuat apa-apa dan merasa tertekan oleh pelaku semenjak awal kedatangannya sampai ia melontarkan ucapannya itu, yang menurut hemat saya, perbuatanya itu telah termasuk dalam bagian unsur-unsur tindak pidana.” Saya heran seorang anggota legislatis menggunakan kata-kata yang tidak senonoh yang bertentangan dengan kesusilaan dan ketertiban umum.
6. Bahwa akibat dari perbuatan Dtk. Pendi tersebut, saya secara pribadi merasa tidak senang selain itu perbuatannya telah melecehkan keluarga besar saya dan menganggu kosentrasi saya yang akan mengikuti ujian kompre , yang merupakan tugas akhir dari pada kuliah saya.
7. Bahwa perbuatan Dtk. Pendi tersebut telah melanggar ketentuan-ketentuan hukum yang berlaku tentang perbuatan yang tidak menyenangkan sebagaimana dimaksud Bab. XVIII Tentang “KEJAHATAN TERHADAP KEMERDEKAAN ORANG” yang termuat dalam Pasal 335 (angka 1) KUHPidana jo. Yurisprudensi Mahkamah Agung R.I. dalam putusan No : 157 K/Kr/1980 tentang penerapan Pasal 335, Jo. Yurisprudensi Mahkamah Agung R.I. dalam putusan No : 675 K/Pid/1985, tanggal 04 Agustus 1987 yang memperbaiki putusan bebas (vrijspraak) dari Pengadilan Negeri Ende No : 15/Pid.B/1984, tanggal 26 Maret 1985, telah memperbaiki kwalifikasi perbuatan pidana yang tidak menyenangkan dan UU R.I. No. 39 Tahun 1999 Tentang HAK ASASI MANUSIA yang termuat dalam Pasal 3 (1,2,3), Pasal 17, Pasal 29 (1,2), Pasal 30 dan Pasal 31 (1,2).
8. Berdasarkan hal-hal tersebut di atas, demi terjaganya situasi yang kondusif di lingkungan keluarga besar saya, maka bersama ini saya mohon kepada Bapak KAPOLSEK Bungus Teluk Kabung untuk dapat menindak saudara Dtk. Pendi tersebut di atas sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, serta memberikan jaminan perlindungan hukum kepada saya dan segenap keluarga besar dari upaya-upaya dan tindakan-tindakan melanggar hukum dan main hakim sendiri yang dikhawatirkan akan kembali dilakukan oleh orang-orang tersebut di kemudian hari.
Demikiannlah laporan atau pengaduan ini saya ajukan dengan sebenarnya, semoga mendapat perhatian dan perlindungan dari Bapak, atas perhatian dan kerja sama yang baik dari Bapak saya ucapkan terima kasih.
Nama : DATUK ARPENDI TAN BAGINDO
Umur : 45 tahun
Pekerjaan : Anggota Legislatif DPRD Sumbar
Alamat : Jln. Timbalun, Kel. Bungus Timur Kec. Bungus Teluk Kabung
Adapun kronologi kejadiannya sebagai berikut :
1. Bahwa pada hari Saptu tanggal 28 Agustus 2010, kira-kira jam 18.03 Dtk. Pendi mendatangi rumah saya dengan memakirkan mobilnya diseberang jalan di depan rumah saya, dengan tergesa-gesa langsung menuju ke rumah saya, tanpa menguci mobilnya terlebih dahulu dalam keadaan kaca mobil beliau terbuka setengah.
2. Bahwa Dtk. Pendi telah menerobos rumah saya dalam keadaan pagar rumah tertutup tampa meminta izin terlebih dahulu kepada pemilik rumah, Dtk. Pendi secara langsung memasuki kediaman saya dan beliau langsung menegur orang tua saya yang bernama Darimis yang pada saat itu lagi megerjakan pekerjaan yaitu memasukan padi kedalam karung, dalam keadaan posisi membelakangkan Dtk. Pendi.
3. Bahwa atas teguran Dtk. Pendi dengan nada yang terbawa emosi tersebut orang tua saya kaget, karena beliu tidak menduga sebelumnya ada seseorang datang langsung menghampirinya dan hanya saya seorang yang tahu kedatangan Dtk.Pendi tersebut karena saya waktu itu lagi berdiri di depan warung yang masih kediaman saya.
4. Bahwa atas teguran Dtk. Pendi yang bernada tidak sopan dengan terbawa emosi tersebut beliau memaksa sekaligus mengancam orang tua saya untuk menegur Agus Manto yang menurutnya, ia merasa dilecehkan oleh Agus Manto, Tanpa menguraikan atau menjabarkan kronologis permasalahannya secara ditail. Mendengar ada keributan diluar ayah saya yang bernama Ali Munar keluar dari mobilnya dan beliau juga kaget pula karena Dtk. Pendi secara spontan menegurnya dengan mengutarakan kata-kata dengan nada yang tidak menyenangkan, “ Hai Uda, kasiko lah lu…!!! baa caronyo ko, aden di pacaruik’an samo Agus?”, kata Dtk. Pendi. Mendengar perkataan tersebut ayah saya tidak bisa berbuat apa-apa hanya diam saja karena beliau tidak tahu pokok permasalahann yang sebenarnya.
5. Bahwa Dtk. Pendi mengancam kedua orang tua saya apabila tidak adanya teguran kepada Agus Manto dari Ibu saya, maka beliau akan bertindak sesuai dengan kemauannya dengan nada perkataan “ aden mangecek’an samo uni kini, kecek’an ka Igus tu saketek baa kok nyo pacaruik’annyo den, kalau indak tarimo se nanti akibatnyo “, kata Dtk. Pendi. Setelah melakukan percecokan yang alot antara ibu saya dengan Dtk . Pendi selama kira-kira 10-15 menit, Dtk. Pendi langsung keluar dan melintas di depan saya, Dtk. Pendi juga berhenti sejenak ia berkata “ ba a caronyo tu ndak, adenlo’nyo pacaruik’annyo gai. Di ma Agus tu kini?“, Kata Dtk. Pendi. “Mendengar perkataan tersebut saya hanya bisa diam saja, tidak bisa berbuat apa-apa dan merasa tertekan oleh pelaku semenjak awal kedatangannya sampai ia melontarkan ucapannya itu, yang menurut hemat saya, perbuatanya itu telah termasuk dalam bagian unsur-unsur tindak pidana.” Saya heran seorang anggota legislatis menggunakan kata-kata yang tidak senonoh yang bertentangan dengan kesusilaan dan ketertiban umum.
6. Bahwa akibat dari perbuatan Dtk. Pendi tersebut, saya secara pribadi merasa tidak senang selain itu perbuatannya telah melecehkan keluarga besar saya dan menganggu kosentrasi saya yang akan mengikuti ujian kompre , yang merupakan tugas akhir dari pada kuliah saya.
7. Bahwa perbuatan Dtk. Pendi tersebut telah melanggar ketentuan-ketentuan hukum yang berlaku tentang perbuatan yang tidak menyenangkan sebagaimana dimaksud Bab. XVIII Tentang “KEJAHATAN TERHADAP KEMERDEKAAN ORANG” yang termuat dalam Pasal 335 (angka 1) KUHPidana jo. Yurisprudensi Mahkamah Agung R.I. dalam putusan No : 157 K/Kr/1980 tentang penerapan Pasal 335, Jo. Yurisprudensi Mahkamah Agung R.I. dalam putusan No : 675 K/Pid/1985, tanggal 04 Agustus 1987 yang memperbaiki putusan bebas (vrijspraak) dari Pengadilan Negeri Ende No : 15/Pid.B/1984, tanggal 26 Maret 1985, telah memperbaiki kwalifikasi perbuatan pidana yang tidak menyenangkan dan UU R.I. No. 39 Tahun 1999 Tentang HAK ASASI MANUSIA yang termuat dalam Pasal 3 (1,2,3), Pasal 17, Pasal 29 (1,2), Pasal 30 dan Pasal 31 (1,2).
8. Berdasarkan hal-hal tersebut di atas, demi terjaganya situasi yang kondusif di lingkungan keluarga besar saya, maka bersama ini saya mohon kepada Bapak KAPOLSEK Bungus Teluk Kabung untuk dapat menindak saudara Dtk. Pendi tersebut di atas sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, serta memberikan jaminan perlindungan hukum kepada saya dan segenap keluarga besar dari upaya-upaya dan tindakan-tindakan melanggar hukum dan main hakim sendiri yang dikhawatirkan akan kembali dilakukan oleh orang-orang tersebut di kemudian hari.
Demikiannlah laporan atau pengaduan ini saya ajukan dengan sebenarnya, semoga mendapat perhatian dan perlindungan dari Bapak, atas perhatian dan kerja sama yang baik dari Bapak saya ucapkan terima kasih.
Hormat saya
Pelapor/Pengadu
Masya Toni
Tembusan :
1. Yth. Bapak Ketua DPRD tinkat II Padang
2. Yth. Bapak Ketua Partai Bulan Bintang Padang
3. Yth. Bapak Ketua Komnas HAM Padang
4. Yth. Bapak KAPOLSEK Bungus Teluk Kabung
5. Yth. Bapak Ketua KAN Bungus Timur
7. Contoh Surat Pengiriman Pembayaran
PT. BOVENSA
Jalan Panglima Sudirman 83 B
MADIUN
No. : 153 / CM / VIII / 2010 30
Maret 2010
Lamp.
: –
Hal : Pengiriman Pembayaran
Kepada Yth.Direktur PT. SHARP INDONESIA
Jalan
Iskandaraya No. 20
Madiun
Dengan hormat,Dengan ini kami kabarkan kepada Saudara, bahwa
barang-barang yang Saudarakirimkan via kapal laut telah kami terima dalam
keadaan baik. Kami bangga pada saudara yg telah memberikan pelayanan tepat
waktu.
Sesuai dengan perjanjian kita, bahwa sisa pembayaran dilunasi
setelah barang diterima,maka kami telah mengirimkan sisa pembayaran melalui
Bank Mandiri Cabang Surabayapada tanggal 01 2010.
Semoga hubungan dagang yang kita bina tetap berlanjut dan atas
kerjasamanya kamiucapkan terima kasih.
Hormat
kami,
PT.
BOVENSA
Drs. AGUNG. S
Direktur
Tidak ada komentar:
Posting Komentar